Musrenbang Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022
Kamis, 01 April 2021 15:52:52
DESA KUTRUK
Musrenbang Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022

Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antara para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten di wilayah Kecamatan. Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan dikoordinasikan oleh Bappeda dan dilaksanakan oleh Camat.

Tujuan Musrembang :

  1. Musrembang RKPD Kabupaten/Kota di Kecamatan sebagaimana merupakan forum pembahasan hasil daftar usuln Desa/Kelurahan di lingkup Kecamatan
  2. Menyepakati usulan Desa/Kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan yang bersangkutan.
  3. Hasil musrembang Kecamatan dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah.

Dasar Hukum Musrenbang :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJD, RPJMD dan RKPD;
  2. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegaiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
  3. Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagai Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Dearah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri 035-3708 Tahun 2020 tentang Verifikasi dan Validasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  7. SE Bupati No. 800/077-BAppeda Tahun 2021 tentang Penyususnan Rancangan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan Pedoman Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kabupaten Tangerang Tahun 2022.

   Pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 dilaksanakan kegiatan Musrenbang di Kecamatan Jambe pukul 08.00 WIB s/d selesai yang bertempat di Aula Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang. Peserta Kegiatan Musrenbang berasal dari Dinas Koperasi & UKM, DBMSDA (Bidang Kemintraan), Diskominfo, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman, DTRB, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Wasdal), Desa Pasir Barat, Desa Taban, Desa Kutruk, Desa Rancabuaya, Desa Tipar Raya, Desa Jambe, Desa Daru, Desa Mekarsari, Desa Sukamanah, Ketua BPD Pasir Barat, TP. PKK Desa Ancol Pasir, Nazil Fikri, Golkar, Burhan, PKB, H. Yaya Ansori, Demokrat, Wisnu Yudha Mukti, Komisi 4. Narasumber dalam kegiatan Musrenbang ini berasal dari BAPPEDA Kabupaten Tangerang.

   Dalam kegiatan Musrenbang ini membahas tentang prioritas pembangunan Kecamatan Jambe Tahun 2022, evaluasi pelaksanaan kegiatan di Kecamatan Jambe Tahun 2020, sistem informasi pemerintah daerah, serta usulan prioritas hasil musrenbang desa. Disampaikan pula prioritas pembangunan Kabupaten Tangerang Tahun 2022 yaitu dalam peningkatan kualitas SDM dan produktivitas usaha ekonomi kerakyatan.

455
Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
CAPTCHA Image
APBDes 2024

Data belum diinput

APBDes 2023

Data belum diinput

Realisasi APBDes 2023

Data belum diinput