TUGAS KEPALA DUSUN

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya;
  1. Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Kepala Dusun dengan dibantu oleh Ketua Rukun Warga (RW) yang membawahi beberapa Rukun Tetangga (RT).

FUNGSI KEPALA DUSUN

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan  pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan     dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  5. Melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
  6. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.
  7. Mendorong peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa.
  8. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  9. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  10. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.