TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Melakukan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan;
- Pengumpulan bahan dan data penyusunan rancangan regulasi desa;
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pencatatan data kependudukan dan perubahannya;
- Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan pencatatan dan inventarisasi luas, peruntukan dan pemanfaatan tanah di desa serta perubahannya;
- Merumuskan kebijakan pengembangan kerjasama desa serta pelaporan pelaksanaan kerjasama desa;
- Melaksanakan koordinasi, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Melaksanakan kegiatan pengumpulan data, pengisian dan pengelolaan profil Desa;
- Melakukan pembinaan lembaga RT dan RW;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.