TUGAS KEPALA URUSAN TATA USAHA & UMUM
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA & UMUM
- Melakukan administrasi surat masuk dan surat keluar;
- Melaksanakan pencatatan dan menginventarisasi aset desa;
- Melakukan penataan arsip desa;
- Melaksanakan administrasi aparatur pemerintah desa;
- Melaksanakan pengelolaan perpustakaan desa;
- Melaksanakan urusan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
- Melaksanakan administrasi perjalanan dinas;
- Mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan pemerintah desa;
- Fasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.