TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN

Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APB Desa, perubahan APB Desa dan laporan realisasi APB Desa;
  2. Mencatat dan menginventarisasi sumber pendapatan desa;
  3. Menghimpun, menganalisis, menyajikan, dan memberikan informasi data terkait keuangan Desa;
  4. Melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan keuangan Desa;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.