TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APB Desa, perubahan APB Desa dan laporan realisasi APB Desa;
- Mencatat dan menginventarisasi sumber pendapatan desa;
- Menghimpun, menganalisis, menyajikan, dan memberikan informasi data terkait keuangan Desa;
- Melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan keuangan Desa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.