TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan desa;
- Menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- Menyiapkan bahan musyawarah perencanaan pembangunan desa;
- Mengelola arsip perencanaan pembangunan;
- Pengendalian, monitoring dan evaluasi program;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.