TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan desa;
  2. Menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
  3. Menyiapkan bahan musyawarah perencanaan pembangunan desa;
  4. Mengelola arsip perencanaan pembangunan;
  5. Pengendalian, monitoring dan evaluasi program;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.