TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan desa;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi serta menyusun data di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat;
- Mendorong swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
- Mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
- Melaksanakan penyiapan bahan untuk perencanaan pembangunan Desa;
- Melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan desa;
- Peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup;
- Melaksanakan inventarisasi usaha mikro;
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat desa sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan kegiatan lembaga kemasyarakatan seperti kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.