TUGAS KEPALA SEKSI PELAYANAN

Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

  1. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta yang berkaitan dengan pelayanan, informasi dan pengaduan;
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olahraga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Melaksanakan administrasi rekomendasi dan surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
  4. Menyiapkan dan menyusun Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur pelayanan di Desa;
  5. Melaksanakan administrasi penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pelayanan dari masyarakat;
  6. Melaksanakan penyerahan dokumen kepada masyarakat pengguna layanan;
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan satu pintu;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.